BERITA
12 Nov 2025
Selama bertahun-tahun, banjir produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, telah menekan banyak produsen lokal hingga sebagian terpaksa menghentikan produksi. Namun kini, situasi mulai berbalik.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 resmi memperketat aturan pembatasan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Aturan ini diterbitkan untuk memastikan produk dalam negeri kembali mendapatkan ruang yang adil di pasar domestik.
.jpg)
Langkah ini, seperti yang kami lihat, bukan sekadar upaya proteksi, melainkan awal kebangkitan industri tekstil Indonesia memberi napas baru bagi produsen lokal dan kesempatan bagi Anda sebagai konsumen untuk menikmati produk yang lebih berkualitas dan beretika.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag, 2025), pemberlakuan Permendag 17/2025 mencakup pengawasan lebih ketat terhadap barang impor yang masuk melalui kategori Lartas (larangan dan pembatasan).
Sebanyak 70,65% pos tarif HS industri TPT kini termasuk kategori ini, langkah yang menurut laporan Neraca.co.id, bertujuan menekan praktik dumping dan menjaga agar harga pasar tidak jatuh akibat masuknya barang murah berlebih.
Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya mengembalikan keseimbangan antara permintaan dan suplai produk tekstil dalam negeri. Kami melihatnya sebagai sinyal kuat bahwa negara kini berpihak pada keberlanjutan industri lokal.
Berdasarkan pernyataan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), industri TPT masih menghadapi tekanan serius dari impor produk jadi yang sangat kompetitif, seperti yang dilansir DDTC News.
Permendag 17/2025 diharapkan menjadi salah satu instrument untuk “angin segar” bagi pelaku industri agar kapasitas produksi nasional dapat terisi kembali dan rantai pasok lokal semakin kuat.
Kami melihat ini sebagai peluang bagi produsen dalam negeri untuk kembali bersaing dan memperkuat posisi mereka di pasar.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari arah strategis untuk menjadikan sektor TPT sebagai salah satu tulang punggung industri padat karya yang tangguh.
Menurut pernyataan dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, pertumbuhan sektor TPT sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025 mencapai 5,39% dan kontribusinya terhadap PDB hampir 0,98%.
Kami percaya bahwa dengan pondasi yang kuat, industri tekstil Indonesia bukan hanya bertahan, tetapi juga siap melejit.
Baca juga: Distribusi Tekstil ke Luar Negeri: Hambatan, Strategi, dan Peluang
Ketika regulasi impor semakin tegas, maka peluang produk lokal untuk memenuhi permintaan domestik pun semakin terbuka. Misalnya, pelaku IKM dan pabrik tekstil sejak 2025 melaporkan perbaikan kondisi produksi.
Dengan tekanan kompetisi dan regulasi yang lebih berpihak pada lokal, banyak produsen mulai fokus pada inovasi: bahan yang lebih ramah lingkungan, desain yang lebih modern, dan proses produksi yang lebih efisien.
Industri tekstil merupakan sektor padat karya. Dengan memperkuat produksi nasional, otomatis terserap lebih banyak tenaga kerja, dari hulu hingga ke hilir.
Dulu banyak konsumen berpikir bahwa produk impor selalu lebih baik. Kini, dengan dukungan regulasi dan inovasi produksi lokal, keberadaan produk domestik semakin diperhitungkan.
Dengan regulasi impor yang lebih terkendali, fluktuasi harga dan risiko kelebihan pasokan dari luar bisa lebih diminimalkan. Menurut data terbaru, industri TPT nasional telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan bukan lagi “sunset industry”.
Saat Anda memilih produk lokal, Anda bukan semata memilih barang, tetapi juga turut mendukung industri nasional, membantu pekerja lokal dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Mari dukung pertumbuhan industri tekstil nasional dengan memilih produk lokal yang berkualitas dan beretika.
Bersama, kita kuatkan kembali industri tekstil Indonesia.
Bagikan
BERITA BARU